Skip to main content

SYAHRINI KW DAN WANITA BER-CHANNEL ORI

Lalu saya menyorotkan ke dinding lewat infocus, file PDF UU no 1 tahun 1974. Dengan cepat, ibu-ibu peserta acara sharing kemarin langsung mengeluarkan suara seperti dengung lebah. Kasak-kusuk antara mereka.

"Ini adalah pasal 3 Undang-undang Perkawinan",kata saya. "Undang-Undang membuka peluang seorang suami memiliki lebih dari satu istri",lanjut saya yang langsung disambung teriakan peserta : huuuuu...

"Ini belum selesai",kata saya. Lalu saya sorotkan ke dinding, pasal 35 Undang-Undang yang sama, tentang Harta dalam Perkawinan. Tercantum disitu, bahwa harta yang dimiliki sebelum pernikahan adalah harta masing-masing, harta yang terjadi setelah pernikahan adalah harta bersama.
"Hubungannya apa pak", tanya seorang ibu berjilbab pink penasaran.

Harta bersama yang tadinya dimiliki berdua, saat suami meninggal dunia, tidak lagi menjadi harta bersama yang 100% kepemilikannya hak istri. Harta tersebut akan menjadi harta waris yang pembagiannya mengikuti Hukum Waris. Harta yang dimaksud termasuk kewajibannya lho ya...zakat, pajak, hutang.

Kemudian ibu bisa lihat lagi kaitan pasal 3 dengan pasal 44 UU Perkawinan tersebut, tentang Anak. Anak -baik anak sah maupun anak diakui- dalam Hukum Waris Perdata memiliki "Legitimate Portie" alias hak memaksa.

"Maksudnya apa pak?",Ibu berkacamata Channel (sepertinya Ori, bukan KW) tiba-tiba menyela.
Saya buka sebuah contoh kasus yang kebetulan dimuat di sebuah media cetak. Seorang laki-laki meninggal dunia empat tahun lalu, dan meninggalkan harta warisan yang kemudian sudah dibagi rata diantara para ahli warisnya. Hingga datang satu hari, empat tahun setelah harta waris itu habis dibagi, seorang anak yang mengaku anak si almarhum (entah dari ibu yang mana), membawa bukti penetapan pengadilan lengkap dengan hasil test DNA. Harta waris kan sudah dibagi, sedang secara hukum anak ini berhak atas harta waris tersebut... Maka pengadilan menetapkan berdasar hak Legitimate Portie tersebut, si anak (hilang) ini mengambil harta waris yang diberikan pada istri sah si almarhum.

Rata-rata peserta terhenyak, suara dengung hilang. "Solusinya apa pak",tanya seorang ibu yang wajahnya mirip Syahrini, sambil kelihatan meremas kertas tissue yang dipegangnya.

Salah satu solusi yang bisa saya berikan adalah, milikilah Polis Asuransi Jiwa dengan tertanggung Suami, serta penerima manfaat ibu-ibu semua selaku istri. Semakin besar Uang Pertanggungan semakin baik, karena pencairan klaim Uang Pertanggungan Asuransi selain bisa dipakai untuk meneruskan (gaya) hidup juga untuk membayar aneka kewajiban atas Harta Waris. Jadi tak ada cerita ibu-ibu melarang suami memiliki Asuransi, asal dipastikan ibu-ibu semua sebagai penerima manfaat.

Saya teruskan bahwa Uang pencairan Klaim Asuransi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Polis Asuransi memiliki hukumnya sendiri yang tidak serta merta tunduk pada Hukum Waris yang berlaku. Dan itu menjadi warisan eksklusif untuk istri. Lalu saya ambil ipad untuk membantu menyiapkan hitung-hitungan warisan eksklusif itu.

Saya lihat ibu yang mirip Syahrini menghela nafas lega, membuang tissue yang sudah hancur ke tempat sampah di belakang kursinya. Ibu berkaca mata Channel ori tersenyum bahagia.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG