Skip to main content

PAK R MEMBELI AMNESTI

"Lalu tahapan apa yang bisa saya lakukan supaya saya bisa berpartisipasi dalam program Tax Amnesty, pak?" Demikian tanya pak R dan istrinya di perempat akhir diskusi kami kemarin di Rumahnya, di sebuah kompleks perumahan Elit di Bogor.

Pak R adalah pegawai negeri dan istrinya seorang ibu rumah tangga yang ikut menopang suaminya dengan bekerja keras sebagai pengusaha, membuat sari apel.
Pak R adalah contoh seorang pegawai negeri yang sukses mengelola uangnya dengan -kata orang jawa- "gemi", cermat. Dia bercerita bagaimana setiap kali ditugaskan ke daerah-daerah dia berusaha sangat berhemat, agar ada sisa Uang Perjalanan Dinas yang bisa dibawanya ke rumah. Istrinya tak kalah gesit, uang yang diberikan suaminya dikelolanya, dijadikan modal usaha yang selain bisa mencukupi kebutuhan keluarga, juga menghidupi banyak karyawan.

Kemarin sore yang "sumuk" karena hujan menjelang turun, kami bertemu dan berdiskusi soal Tax Amnesty. "Sebagai warga negara yang baik, saya ingin berpartisipasi pak. Tadi belum tahu caranya",Katanya kemarin membuka dialog.  Beliau mendengarkan dengan tekun dan sesekali mencatat.

Sambil merapihkan kertas catatannya, dia bertanya",Lalu bagaimana halnya bila saya memiliki harta dan saya tak laporkan dalam program Tax Amnesty ini pak?". 

Saya mengambil air mineral gelas yang disajikan, menyedot perlahan. "Begini pak, dalam hal kita tak mengikuti amnesti pajak dan (di kemudian hari) ditemukan harta yang bapak peroleh antara 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT penghasilan, maka atas harta tersebut dianggap sebagai Harta Tambahan pada saat ditemukannya dan/atau informasi tersebut dan dikenai pajak dan sanksi sesuai pearturan perundang-undangan di bidang perpajakan".

 Maka saya menerangkan pada beliau mengenai program Tax Amnesty, dimana harta yang dilaporkan selain Asset adalah Kas yang belum dilaporkan pada SPT terakhir serta cara-cara penghitungannya.

Beliau menjadi sangat tertarik ketika saya sampaikan bahwa Asuransi -dengan produk Unit Link - adalah salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk berinvestasi dan "meringankan" beban pajaknya, selain karena yang dicatatkan adalah nilai tunai yang terbentuk (khusus untuk produk Unit Link) juga karena pencairan klaim asuransi jiwa tidak dikenakan pajak.

"Baik pak Basri, saya sudah paham sekali. Besok saya ke kantor pajak, mengisi formulir (Tax Amnesty) sudah Bapak bawakan. Saya juga tertarik mengambil program Unit Link yang tadi Bapak ceritakan, sebagai tambahan uang pensiun untuk istri saya",Tutupnya.
Kami bersalaman, pak R tersenyum. Saya juga tersenyum. Hujan mulai turun, lebat.

** Update terakhir, Rabu 24 Agustus 2016 kemarin, beliau mengalihkan sebagian asset tunai di depositonya ke Produk Infinite AIA Financial.  "Saya ingin memastikan anak istri saya mendapatkan warisan yang cukup, tanpa saya harus menyembunyikan harta saya dari pajak",kata beliau mantap saat menyerahkan bukti transfer pembayaran preminya.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG