
"Asuransi bisa buat menghemat Pajak?". Itu salah satu pertanyaan yang selalu mengemuka dalam berbagai sesi pertemuan, baik kelas maupun Customer Gathering. Termasuk sesi Customer Gathering yang saya isi untuk nasabah sebuah Lembaga Jasa Keuangan di Bandung, Rabu lalu.
"Pak, agen asuransi saya bilang : Bu, ibu bikin saja program Asuransi. Nanti yang bayarin kantor, untuk menghemat pajak ibu. Daripada uang perusahaan dikasih ke Ibu dalam bentuk bonus, mending suruh bayarin langsung sebagai premi aja", Kata seorang ibu, sebut saja namanya bu Mawar, pemilik (sekaligus Direktur) sebuah perusahaan pengolahan pakan ternak di Tasikmalaya.
Lalu, akhirnya atas saran agen asuransi tersebut, si bu Mawar meminta Manajer keuangannya mentransfer XXX juta premi asuransi ke perusahaan asuransi untuk sebuah program asuransi dengan Pemegang Polis dan tertanggung bu Mawar serta penerima manfaat ahli waris yang ditunjuk si Ibu.
Benarkah saran agen asuransi ini akan menghemat Pajak (maksudnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi/PPh OP) bu Mawar) ?
Benarkah saran agen asuransi ini akan menghemat Pajak (maksudnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi/PPh OP) bu Mawar) ?
Tidak semua agen asuransi memahami alur Perhitungan PPh kita. Baik itu PPh OP mau PPh Badan.
Mereka secara membabi buta bilang ke nasabah, bikin Asurasi saja untuk menghemat Pajak.
Kita bedah kasus bu Mawar.
Kita bedah kasus bu Mawar.
Si Agen asuransi tersebut beranggapan, bahwa dengan bu Mawar membuat Program Asuransi dan pembayaran langsung oleh kantornya itu bisa sekaligus menghemat PPh OP bu Mawar dan PPh Badan kantornya.
Padahal keliru, bu Mawar sudah kena "cumi-cumi" agen asuransi yang sok tahu.
Dalam kasus di atas, Perusahaan mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar premi Direktur/Karyawannya. Maka sesuai Pasal 6 UU PPh 36 Tahun 2008, premi asuransi yang dibayarkan merupakan bagian dari biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Maka biaya tersebut akan mengurangi Pendapatan Kena Pajak Perusahaan, akan terjadi penghematan Pajak di perusahaan.
Tetapi ...
Pasal 4 Ayat 1 UU PPh bilang, bahwa setiap Penambahan Kemampuan Ekonomis (cq. bagi karyawan) akan menjadi Obyek Pajak. Sehingga, walaupun premi itu ditransfer langsung ke perusahaan asuransi oleh manajer keuangan perusahaan (tidak melalui rekening karyawan), bagi karyawan TETAP akan dikenakan PPh OP yang besarnya progresif 5-30% tergantung besarnya besarnya premi.
Bagi bu Mawar sebenarnya tidak terjadi penghematan PPh, namun akan terjadi penghematan pada Ahli Waris bu Mawar saat terjadi klaim, karena pembayaran dari perusahaan asuransi kepada ORANG PRIBADI sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa; tidak dikenakan PPh sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh.
Ringkasnya, dari kasus di atas, perusahaan berpotensi menghemat Pajak, bu Mawar (sebagai Direksi/Karyawan) akan tetap dikenakan PPh atas Premi Asuransi yang dibayarkan, sedangkan Ahli Waris akan berhemat Pajak bila terjadi Klaim Asuransi tersebut.
Tergambar di atas, Asuransi bisa menjadi instrumen penghemat pajak bila digunakan dengan tepat, tapi kalau pemahamannya keliru, juga bisa tidak tepat.
Sehingga Strategi Penghematan Pajak tidak hanya bicara BERAPA Hematnya, namun juga di MANA Hematnya dan SIAPA yang akan "menikmati" kehematannya.
Sehingga Strategi Penghematan Pajak tidak hanya bicara BERAPA Hematnya, namun juga di MANA Hematnya dan SIAPA yang akan "menikmati" kehematannya.
Jadi jangan sampai di-"cumi-cumi"-in agen asuransi yang jarang datang training lagi...
** Besok dan Lusa -dari Gathering itu- akan ada kasus lain yang bakal saya tulis dari Ibu Melati dan ibu Indah (kan lagunya Mawar, Melati semuanya Indah) soal Asuransi dan Penghematan Pajak. Tunggu ya ...
Comments
Post a Comment