Skip to main content

SHARING KASUS HUKUM WARIS : CUCU YANG TERTINGGAL

Ini kisah saya kutip dari penuturan seorang teman. Terimakasih Uda Dedy Fizantino sudah mau berbagi cerita.

-----...

Seorang Ayah, sebut saja namanya pak A memiliki 2 orang anak, B dan C. Masing-masing anak memberi 2 orang cucu pada pak A.

B tinggal jauh di luar kota, sementara pak A yang sudah tua dan sakit-sakitan dirawat oleh C, istri dan anak-anaknya. Mereka tinggal di rumah pak A.

Umur orang tak ada yang bisa menghitung, karena suatu sebab C meninggal dunia, mendahului ayahnya. Tinggallah istri/janda C dan anak-anak di rumah pak A, dan tetap merawat pak A dengan setulus hati.

Tak lama setelah kematian C, pak A -selain karena memang sudah ajal, juga karena menanggung sedih yang dalam- meninggal dunia pula. Meninggalkan beberapa hektar sawah, rumah besar yang ditinggali istri C beserta anak-anak dan beberapa harta lain.

Segera setelah proses penguburan pak A selesai, berkumpullah keluarga untuk berbagi Harta Waris. Dan Istri serta anak (almarhum) C diminta angkat kaki dari rumah itu, karena dinilai tidak memiliki Hak Waris atas harta pak A.

Lho kan masih ada anak-anak C, yang notabene cucu dari A? Apakah mereka tak berhak menerima harta waris juga?
------

Apakah kisah ini familiar, atau minimal pernah anda dengar? Kisah ini benar terjadi, dan jawaban dari pertanyaan di atas adalah : Benar, cucu TIDAK OTOMATIS menerima harta waris.

Kenapa? Karena Cucu tidak berada pada golongan Ahli Waris yang harus dibagi harta waris sebelum yang lainnya (Ash-Habul Furudh). Posisi cucu adalah di golongan berikutnya ('Ashabah An-Nasabiyah).

Istri C hanya akan menerima bagian harta waris dari almarhum C, dan tidak mendapatkan dari pak A, karena memang tidak ada hubungan hak. Sehingga kuat alasan ahli waris pak A untuk "mengusir" janda C dan anak-anaknya.

Apakah ini adil? Adil atau tidak adil, itulah Hukum yang berlaku, dan inilah biasanya pangkal dari semua sengketa waris : Kurangnya pemahaman Hukum Waris dan UU Perkawinan kita. Dalam UU Perkawinan kita (UU no 1 tahun 1974), membuka peluang seorang suami memiliki lebih dari satu istri. Artinya membuka peluang memiliki anak diluar dari perkawinan sah-nya. Seorang anak yang lahir dari perkawinan tidak sah, bisa menuntut hak perdata dari ayahnya.., implikasinya dia bisa mendapatkan Hak Waris, karena seorang Saudara Se-Ayah (tak perlu se-Ibu) masuk dalam golongan Ash-Habul Furudh.

Lalu, dalam kasus di atas, bisakah pak A memberi semacam "privilege" atau keistimewaan pada janda C dan anak-anaknya yang telah merawatnya dengan sepenuh hati hingga akhir hayatnya : untuk ikut menerima sebagian harta yang telah dikumpulkannya ?

Jawabannya : BISA. Setidaknya ada dua cara :

CARA 1. Pak A menyiapkan Hibah atau menuliskan Wasiat agar sebagian hartanya diberikan pada Janda C beserta anak-anaknya. Hukum Waris Islam membolehkan penyerahan harta (waris) dalam bentuk wasiat, namun maksimal 1/3 dari total nilai harta waris.

Kelemahannya, Surat Wasiat bisa digugat oleh Ahli Waris lain yang merassa berhak. Dalam beberapa kasus, Surat Wasiat ini gugur bila pengadilan menyatakan alasan Ahli Waris yang merasa berhak itu kuat.

CARA 2. Pak A membelikan Warisan dalam bentuk Polis Asuransi, dengan penerima manfaat janda C dan anak-anaknya. Cara ini relatif mudah dan aman, karena Pencairan Manfaat Asuransi (Uang Pertanggungan) bukanlah obyek yang diatur dalam Hukum Waris. Ingat, Obyek yang diatur dalam Hukum Waris adalah Harta Bersama sebagaimana dimaksud oleh pasal 35 ayat (1) UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, pencairan ini bebas biaya serta bebas pajak.

Jadi, Mengetahui (kalau bisa mendalami) Hukum Waris serta UU Perkawinan yang berlaku itu penting. Jangan sampai kita meninggalkan "Cucu Yang Tertinggal".

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG