Skip to main content

NASI SUDAH MENJADI KERAK

"Suami saya sudah membuat SURAT WASIAT yang menyatakan 90% harta akan menjadi milik saya saat dia meninggal dunia. Jadi kenapa musti pusing punya Asuransi segala?",Tanya seorang ibu dalam sesi tanya jawab Customer Gathering di Surabaya akhir bulan lalu.
Kita tahu, bahwa hati manusia soal uang tak bisa ditebak. Kita sering melihat dalam berita, banyak orang yang kelihatan selalu tampil bak "calon ahli surga" dicokok KPK karena tertangkap tangan menerima suap.
Pertanyaan ibu itu mengingatkan saya pada kisah ibu Bunga yang digugat oleh anak-anaknya, karena menerima Surat Wasiat dari almarhum suaminya atas 90% harta warisan suaminya.
Ibu Bunga digugat oleh anaknya, dan Pengadilan memutuskan ibu Bunga untuk "mengembalikan" apa yang telah diterima dari (surat wasiat) atas harta waris suaminya kepada anak-anaknya.
Ibu Bunga tidak mengetahui, bahwa ada batasan-batasan dalam pembuatan Surat Wasiat. Surat wasiat tidak boleh menyimpang dari asas penting Hukum waris sesuai pasal 874 KUHPerdata.
Ada HAK MUTLAK dari ahli waris lain (cq. ANAK) yang tak bisa dilanggar, ini yang disebut Legitimate Portie (pasal 913 KUHPerdata).
Menerima 90% harta waris melalui surat wasiat jelas melanggar hak anak. Dan anak berhak menuntut haknya yang terlanggar itu, sesuai bagian yang telah ditetapkan pada pasal 914-916 KUHPerdata.
Lalu apa yang seharusnya ibu Bunga (atau istr-istri lain) lakukan sebagai antisipasi?
Seharusnya dulu, ibu Bunga dengan senang hati menerima keputusan suaminya membuat Polis Asuransi dengan Uang Pertanggungan senilai 100% dari Nilai Harta yang dimiliki suaminya saat itu.
Karena Polis Asuransi bukanlah Hibah atau Wasiat, maka anak tak bisa menggugat apa yang disebut 'Legitimate Portie" itu. Anak-anak akan menerima bagiannya melalui Proses Waris sesuai Hukum.
Sayang, dulu ibu Bunga memilih ketemu Penjual Tas daripada Agen Asuransi.
Nasi sudah menjadi kerak.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG