Skip to main content

KISAH PAK ROBI

Siang itu cuaca seakan ikut berduka. Prosesi pemakaman sudah selesai, beberapa teman dan kerabat yang mengantar jenazah pak Robi (sebut saja namanya begitu) pulang meninggalkan pusara dan gundukan tanah merah kuburan baru itu.
Istri dan tiga anak almarhum masih belum mau beranjak dari sana ketika datang seorang perempuang muda, sekitar 30-an tahun menggandeng seorang anak lelaki kecil.
"Saya dinikah siri oleh pak Robi, dan ini anak beliau",kata perempuan (sebut saja istri muda) yang menjadi semacam geledek di cuaca mendung bagi istri dan anak-anak almarhum.
Lalu hari-hari diisi dengan pertentangan harta waris almarhum, karena si istri muda menuntut hak waris atas anaknya.

Bisakah anak yang lahir dari pernikahan siri menuntut hak waris?
Seorang istri yang dinikah secara siri, umumnya tidak memiliki dokumen sah yang diakui oleh negara. Seperti surat nikah, misalnya. Ketika anaknya lahir, anak hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Artinya, dia tak bisa mendapatkan harta waris dari ayah yang menikahi ibunya secara siri.
Namun ...seorang anak bisa menuntut Hubungan Perdata dengan ayahnya, sebagaimana yang dimuat pada putusan MK no 46/PUU-VIII/2010. Dengan memiliki hubungan perdata, maka terbuka pintu Hak-nya untuk memiliki Legitimate Portie (alias Porsi Memaksa) atas Harta Waris ayahnya.
Dengan adanya Hak ini, seorang anak yang lahir melalui perkawinan yang tidak sah menurut negara (atau anak luar kawin) akan berpotensi "mengurangi/mengambil" hak istri sah almarhum.
Biasanya, dalam banyak kasus klien yang saya tangani, saya selalu menganjurkan orang seperti pak Robi membuat Asuransi Jiwa yang CUKUP untuk MENAMBAH porsi istri sah-nya yang berpotensi terkurangi oleh anak yang "muncul belakangan" ini.
Tapi konsep ini memang tidak untuk semua orang. Konsep ini memang hanya berlaku bagi orang-orang yang memiliki harta banyak, dan berpotensi ahli warisnya bersengketa waris.
Jadi, sekali lagi : Asuransi bukan sekedar urusan Sakit dan Mati.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG