Skip to main content

KISAH DEWA KAPAS

Saya akan ceritakan sebuah kisah tentang ayah yang sangat menyayangi anaknya dan saat si ayah ini meninggal, justru anak ini bersengketa dengan ibu dan saudara-saudaranya.

Sebut saja nama si ayah adalah Dewa Kapas, dia menikah dengan Dewi Kapuk. Sepanjang 18 tahun pernikahan mereka dikaruniai empat anak perempuan. Dewa Kapas memendam keinginan yang sangat dalam untuk bisa memiliki seorang anak lelaki.

Tuhan mendengar doa-doanya, dan tepat di usia pernikahannya yang ke 20 lahirlah seorang anak lelaki. Disayang-sayangilah anak lelaki ini melebihi kakak-kakaknya.

Sebut saja nama anak lelaki ini Kasur.

Dewa Kapas memiliki beberapa toko alat-alat tempat tidur (saya kira dari situlah nama Dewa Kapas berasal), dan sejak kecil diajaknya Kasur berkeliling toko alat-alat tempat tidur ayahnya dan dikenalkan pada para karyawan sebagai calon penerus bisnis si ayah.

Dengan mantap, beberapa tahun sebelum meninggal Dewa Kapas meninggalkan surat wasiat : bunyinya semua toko akan diserahkan kepada si Kapuk, istri dan anak-anak lain akan mendapat uang tunai masing-masing Rp 100 juta yang sudah disiapkan Dewa Kapas di rekening Bank. Saat itu, istri, anak-anak lain termasuk Kapuk mendengar dengan khidmat tanpa perlawanan.

Singkat cerita Dewa Kapas meninggal.

Awalnya semua berjalan baik-baik saja. Istri dan anak Dewa Kapas adem ayem dan berniat membagi harta peninggalan sesuai wasiat almarhum.

Anak kita bisa didik menjadi baik dan menurut, namun tidak demikian halnya dengan pasangan anak. Masalah muncul ketika keluarga dari salah satu kakak Kapuk mempermasalahkan pembagian harta peninggalan yang dinilai tidak adil. Dan mendesak si kakak (wanita) tersebut bersepakat dengan ibu dan saudaranya menggugat Kapuk di pengadilan.

Setelah melewati persidangan yang lama, menguras waktu dan biaya... Akhirnya diputuskan wasiat Dewa Kapas dibatalkan, dan dilakukan pembagian harta waris sesuai Hukum Perdata : janda akan mendapat 1/2 dan 1/2 bagian sisanya dibagi rata pada ahli waris tanpa melihat jenis kelamin.

Yang lebih menyedihkan selain hubungan persaudaraan yang retak, toko yang sudah dirintis oleh almarhum Dewa Kapas selama puluhan tahun akhirnya bangkrut dan tutup satu demi satu karena tak terurus dengan baik.

Kisah Dewa Kapas ini mengajarkan, kalau sayang pada istri atau anak harus tahu caranya. Jangan pakai wasiat atau hibah, karena wasiat atau hibah tunduk pada aturan hukum waris.

Coba kalau Dewa Kapas dulu tahu ada solusi bernama Akad Pertanggungan yang bisa memberi 100% manfaat buat Kapuk, nggak bakal ada sengketa ini, karena harta warisnya tetap akan dibagi secara adil ikut aturan Hukum Waris Perdata.


*Kisah nyata disarikan dari "curhat" Kapuk saat sesi konsultasi Nasabah. Kisah detilnya bisa dibaca di Putusan Mahkamah Agung no 37XXK/Pdt/... Yang diputuskan 30 Maret 1995.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG