Skip to main content

NAMANYA UNTUNG

Namanya Untung, usia 12 tahun namun nasibnya tak sebaik namanya yang untung itu. Ayahnya meninggal saat Untung masih dalam kandungan, overdosis.

Ibunya Untung setali tiga uang dengan almarhum suaminya, kecanduan narkoba dalam taraf yang akut. Hingga kadang untuk memenuhi keinginannya mengkonsumsi obat, si Ibu mencuri (atau mengutil) barang di toko. Tiga empat kali berurusan dengan polisi, dan mertuanya - kakek si Untung- yang terpaksa turun tangan membantu "membereskan" urusan dengan polisi.

Ketika saya bertemu dengan kakeknya Untung, masalahnya belum selesai di sana.

Kakeknya Untung adalah pengusaha yang sukses. Hartanya banyak hasil dari ketekunannya mengelola empat bengkel motor di kota X. Anak si kakek tiga orang, dua perempuan dan bungsu lelaki : ayah si Untung.

"Saya risau dengan apa yang mungkin akan terjadi saat nanti saya meninggal nanti, nak Basri", Kata si kakek. Anda pasti sudah bisa menebak kemana arahnya... Ya, soal warisan.

Hubungan Ibu Untung dengan kakak-kakak iparnya sangat buruk. Terlebih ketika ibunya Untung ini pernah mencuri beberapa perhiasan milik iparnya. Para ipar, tidak setuju Untung (lebih tepatnya ibunya Untung melalui Untung) menerima harta waris.

"Apakah si Untung akan mendapat warisan dari saya, nak Basri. Dan bagaimana cara menghindarkan konflik saat pembagian waris antara ibu si Untung dengan ipar-iparnya?",Lanjut tanya si Bapak.

Maka saya mencoba membantu Kakeknya Untung mengurai masalahnya.

"Begini pak", Kata saya.

Menurut Hukum Waris Islam, karena Untung adalah anak dari anak lelaki yang sudah meninggal duluan, maka dia bisa menggantikan posisi Bapaknya. Dia memiliki hak waris.

Yang bisa Bapak lakukan adalah memberikan kompensasi atau penggantian atas Harta Waris yang diberikan Untung, yang Harta itu mengurangi bagian anak-anak Bapak.

"Instrumen yang bisa Bapak pakai adalah Asuransi Jiwa, yang Syariah akan lebih baik", Papar saya.

Hitung bagian yang terkurangi untuk Untung, dan buatlah Program Asuransi Jiwa dengan Uang Pertanggungan senilai itu untuk diberikan pada anak-anak Bapak.

"Usia Bapak masih memungkinkan Bapak memiliki Asuransi Jiwa, walaupun menjadi agak mahal", Tutup saya.

Plus, dengan asuransi jiwa syariah Bapak bisa mengalokasikan sebagian Uang Pertanggungannya untuk Wakaf Produktif. Maka jelas asuransi jiwa bukan soal sakit dan mati sahaja.

Sang Kakek manggut-manggut. Saya juga. Karena si Untung, jangan sampai semua buntung... Karena sesama saudara saling pentung.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG