Skip to main content

PAK JOHANNES, PAK TJAKOEN. BUKAN KISAH FANTASI.


Seorang anak menggugat orangtuanya milyaran rupiah? Buat sebagian dari anda ini mungkin semacam cerita di negeri dongeng.

Pak Johannes di Jakarta, digugat anak angkatnya Rp 10 Miliar dengan tuduhan serius : penggelapan surat tanah. Sahibul hikayat berkata : Pak Johannes sangat sayang pada anak angkat laki-lakinya - belakangan jadi menantu, setelah menikah dengan Jessica (putri semata wayang pak Johannes) Sebagai wujud rasa sayang, mereka menerima HIBAH beberapa bidang tanah yang langsung diatas namakan ankanya tersebut, tapi sertifikat masih "dipegang" pak Johannes.

Entah terdesak kebutuhan apa, anak dan menantunya meminta agar surat-surat tanah tersebut agar diserahkan. Dalihnya, penyerahan hak tanah itu melalui HIBAH, bukan WASIAT. Pak Johannes bersikukuh,",Sabarlah dikit sampai saya meninggal, pasti saya serahin",katanya.

Masalah berlarut, anak-menantu ini melaporkan orangtuanya sendiri atas tuduhan : PENGGELAPAN, dan menuntut ganti rugi Rp 10 Miliar (Lihat : http://www.tribunnews.com/…/johannes-tak-habis-pikir-diguga…)

Lain Johannes, lain pak Tjakoen di Malang. Anaknya delapan orang. Salah satunya bernama Tatik, yang tanpa sepengetahuannya mengambil Akte Sebidang Tanah yang bakal menjadi harta waris untuk Tatik dan 7 sudara kandungnya.

Dan tanpa sepengetahuannya pula, Pak Tjaoken diminta menandatangani selembar blangko kosong di depan notaris, yang belakangan menjadi Akta HIBAH atas sebidang tanah itu pada Tatik.
Belakangan menyadari ada konspirasi busuk ini, Pak Tjakoen beserta sudara-saudara kandung Tatik menggugat pembatalan Akta Waris ini. Setelah melalui proses hukum yang panjang, dua tahun masa persidangan yang menguras harta serta tenaga, Mahkamah Agung menerima pengajuan pembatalan Akta Hibah tersebut.

Beritanya ada di sini : https://www.merdeka.com/…/anak-gugat-orangtua-kalah-di-ting…
Mengapa cerita yang mirip kisah dari negeri dongeng ini bisa terjadi? Karena lemahnya pemahaman kita semua pada apa yang disebut proses "LEGACY TRANSFER".

Apakah proses "Legacy Transfer" hanya diatur menurut Hukum Waris? jawabannya TIDAK.
Selain Hukum Waris, proses Legacy Transfer bisa dilakukan juga melalui HIBAH dan dan WASIAT.
Lalu apa bedanya Hibah, Waris dan Wasiat? Perbedaan mendasarnya, Proses "Legacy Transfer" Hibah bisa langsung dieksekusi ketika si Pemberi masih hidup, sedangkan Waris dan Wasiat harus menunggu si Pemberi meninggal dunia dulu.

Dalam kasus pak Johannes, sebenarnya prosesnya sudah betul, hanya kelihatannya tidak mulus pada eksekusinya, sehingga jadi sengketa.

Lalu apa bedanya Waris dan Wasiat? Proses Legacy Transfer jelas diatur oleh yang namanya Hukum Waris. Dimana ada Pewaris (Pemberi), Ahli Waris (penerima) dan Harta yang diwariskan.
Pewarisnya jelas, Penerima waris juga jelas siapa-siapanya, Harta warisnya juga jelas. Kalau di Indonesia Harta Waris adalah eks Harta Bersama sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 35 Ayat 1 - UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi tidak perlu Akte-aktean lagi, eksekusinya "otomatis".
Jadi jelas, seorang istri TIDAK BISA otomatis bisa menerima 100% harta yang dimilikinya bersama suami, saat suaminya meninggal dunia (demikian juga sebaliknya).

Bagimana halnya dengan Akta Wasiat. Akta wasiat memiliki ketentuan sendiri, penjelasan yang mudah dipahami bisa dibaca di : http://ilhammachdum.blogspot.co.id/…/pengertian-wasiat-dan-…
Tapi berkaca pada kasus pak Tjakoen, apakah Akta Wasiat bisa dibatalkan? jawabannya MUNGKIN BISA. Artinya bila Ahli Waris lain menuntut hak-nya melalui Hukum Waris yang berlaku atas Harta yang dimaksud dalam surat wasiat, dan pengadilan bisa memutuskan kebenaran tuntutan itu, Akta Wasiat bisa saja batal.

"Nah, mas Basri, kamu kan Financial Consultant. Saranmu Bagaimana ?",tanya seorang teman.
"Sebaiknya seorang suami memiliki Produk Asuransi Jiwa yang Uang Pertanggungannya ditujukan untuk istrinya. karena istrinya berhak memiliki 100% manfaat uang pertanggungan itu tanpa harus khawatir dipermasalahkan menurut Hukum Waris",kata saya.

Kok Bisa ?

Karena Manfaat Uang Pertanggungan Asuransi bukanlah Harta Bersama (sesuai UU Perkawinan). Kan wujudnya belum ada ketika suami-sitri masih hidup semua. Uang Pertanggungan baru berwujud ketika sang Tertanggung meninggal dunia.

Jadi, Polis Asuransi lebih dekat ke Wasiat ketimbang Waris. Namun Akta Wasiat bernama Polis Asuransi sulit digugat oleh Ahli waris memakai Hukum waris, karena dia bukanlah Eks Harta Bersama sebagaimana penjelasan di atas.

Kok serakah banget sih, ngomonginnya menguasai harta? Bukan serakah, ini dunia realita, dunia nyata. Sengketa waris banyak terjadi pada harta waris yang nilainya besar, dan siapa yang biasa jadi korbanya? Selalu saja JANDA dari mendiang suami yang meninggal dan anak-anaknya.
Jadi, ibu-ibu...istri-istri, maaf ya, Tas Hermes (mau yang KW Super ataupun Ori), kalung-gelang Frank&Co yang anda kumpulin, jejeran mobil di garasi tak "berbunyi" untuk melanjutkan kelangsungan hidup anda nanti.

Semua harus dibagi, kecuali Manfaat Uang Pertanggungan Asuransi dari mendiang suami, yang pasti "kembali ke sukabumi" suatu saat nanti.

---------------------------------------------------
Disclaimer : Saya juga masih banyak belajar soal Hukum Waris, bila ada tambahan atau koreksi, dengan senang hati akan memperkaya tulisan ini. Namun bila dirasa isi tulisan ini bermanfaat, silakan di-copy/di-share dengan tetap menghormati hak intelektual saya sebagai penulis. Basri Adhi.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG