Skip to main content

DAPAT WARISAN BANYAK ITU ENAK? BELUM TENTU.


Pak Franky, sebut saja begitu, nasabah saya ini tergopoh-gopoh menuju meja yang sudah saya pesan di sebuah Rumah Makan di Kelapa Gading.

"Maaf pak, saya telat. Saya kena tilang tadi di Sunter",katanya mohon maklum. Saya pasti maklum, walau janji meleset 45 menit.

Pak Franky bisnisnya sederhana, distributor alat tulis. Tapi jangkauan bisnisnya seluruh pulau di Indonesia. Saya dikenalkan dengannya oleh seorang teman yang berprofesi sebagai Konsultan Pajaknya. Usianya sepantaran saya, tapi anaknya baru berusia 10 dan 8 tahun. Kelihatannya karena sibuk dagang, telat kawin.

Singkat cerita, pak Franky bertemu saya atas "nasehat" konsultan pajaknya, saat akan membuat Wasiat untuk anak-anaknya. Dia berniat mewariskan empat ruko dan tiga unit apartemen -semua berlokasi di sekitar Pluit, Sunter dan Kelapa Gading - untuk kedua anaknya. Nilai totalnya sekitar Rp 10 Miliar.

Maka kami berdiskusi.

"Benar apa yang disampaikan konsultan pajak Bapak, bahwa pengalihan Hak Milik berbentuk Warisan pada kedua anak Bapak TIDAK GRATIS. Itu yang biasa diistilahkan adanya "Legacy Transfer Cost (Biaya pengalihan waris/Hak Milik)", kata saya.

Pak Franky mulai memanggil "waiter" untuk mendekat, saya pikir mau pesan tambahan makanan. "Mbak, saya minta pensil sama kertas",katanya. Tak lama, Mbak "Waiter" mengangsurkan ballpoint dan selembar kertas HVS padanya. Pak Franky mulai mencorat-coret.

"Dalam hal pengalihan Hak Milik Property (Rumah dan Tanah), anak Bapak selaku ahli waris tetap dikenakan kewajiban membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)", Terang saya. Cara perhitungannya begini, saya corat-coretkan di kertas yang ada di depannya.

BPHTB = 5% x (NPOP-NPOPTKP)

Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI no 467 tahun 2016 bilang, bila pengalihan Hak Milik itu karena jual-beli (biasa) maka NPOPTKP-nya hanya Rp 80 juta per property per Wajib Pajak. Namun, karena pengailhan hak ini adalah karena Harta Waris maka NPOPTKP-nya sebesar Rp 350 juta per property per Wajib Pajak.

Artinya, kurang lebih, untuk pengalihan Hak Milik (Legacy Transfer) ini, anak-anak membutuhkan dana sekitar 5% x (10 M - (6 unit x Rp 350 juta) = 5 % x Rp 7,9 Miliar = Rp 395 juta.
Belum lagi, karena sebagian properti ini berbentuk Ruko, yang sertifikatnya HGB (bukan SHM), maka saat HGB-nya berakhir, perhitungan pajak anak-anak Bapak tidak menggunakan rumus Harta Waris seperti di atas. Namun, menggunakan NPOPTKP sebagaimana jual beli biasa. Jumlah yang harus dibayar pasti lebih besar.

Pak Franky kelihatan berfikir keras, serius. Tentu jumlah sekitar Rp Rp 395 juta bukanlah uang kecil, apalagi anak-anaknya masih kecil, belum bisa "cari uang" sendiri. Karena -saya yakin- pasti Warisannya tak hanya property itu.

"Maka itulah, Pak XXXXX (konsultan pajaknya, teman saya) merekomendasikan Bapak ketemu saya. Karena saya punya solusi untuk orang-orang seperti Bapak", Kata saya meyakinkan.
Pak Franky kelihatan berubah raut muka, agak lega.

"Yang perlu Bapak lakukan sederhana : segera memiliki Uang Pertanggungan dari Program Asuransi dengan nilai yang cukup. Karena kapanpun Hak Waris itu harus ditransfer, "Legacy Transfer Cost"-nya bisa dibayar... tanpa membebani anak dan istri", Terang saya lagi.

Bagaimana "kadar cukup"-nya? Bapak hitung semua asset yang berpotensi mengeluarkan "Legacy Transfer Cost" selain Property tadi. Lalu kami menghitung, secara kasar jumlah yang harus disediakan sekitar Rp 2 Miliar. Maka ini jumlah (cukup) minimal Uang Pertanggungan Pak Franky.
Kemudian saya terangkan lagi soal Konsep "ZERO Cost Legacy Transfer", dimana Asuransi adalah satu-satunya "Legacy" yang Transfernya tunai dan ZERO COST : tidak ada biaya dan pajak (sesuai UU PPh no 36 Tahun 2008, Pasal 4 Ayat (3) point no. 6

Penjelasan saya kemudian diamini pak Franky dengan setuju menanda tangani Program Asuransi dengan Premi Rp 250 juta per tahun, dengan Uang Pertanggungan mendekati Rp 10 Miliar.
Pak Franky kelihatan lega, kelihatannya lupa kalau tadi habis ditilang polisi. Sumringah.

-----------------------------------------------
** Istilah BPHTB, NJOP, NPOP, NPOPTKP beserta cara perhitungannya bisa anda cari sendiri di berbagai sumber
** Dalam istilah awam ada istilah Pajak Penjual dan Pajak pembeli, dimana itu salah kaprah. Yang dimaksud Pajak Penjual sebenarnya adalah PPh, Pajak Pembeli adalah BPHTB.
** Kalau kelihatannya gampang meyakinkan orang membeli Program Asuransi dengan premi ratusan juta rupiah per tahun, karena memang begitu adanya. Pengalaman saya, lebih sulit meyakinkan nasabah yang bujetnya Rp 300ribu per bulan ketimbang yang ratusan juta. Karena nasabah yang bersedia bayar premi sedemikian besar biasanya memang sudah cukup punya pengetahuan, tahu manfaat (dan ada uangnya).
** Jangan lupa untuk yang Copy-Paste cantumkan sumbernya ya. Terimakasih-Basri Adhi.

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG