"Halah pak, ngapain repot nyiapain biaya pengurusan waris pakai manfaat uang Pertanggungan Asuransi. Rekening saya dan suami kan Joint Account (Rekening Bersama). Aman lah... dia pun nggak ada, saya kan bisa akses", Katanya begitu.
Benarkah begitu?
Salah satu materi yang saya share dalam kelas "Asuransi Jiwa sebagai Solusi Perencanaan Waris" adalah terkait hal ini : Rekening Bersama atau Joint Account.
Singkatnya, karena konsep harta bersama; mau single account ataupun joint account, bila pemilik (atau salah satu pemilik)nya meninggal dunia, Bank akan memberlakukan peraturan yang sama. Buktikan bahwa anda adalah "Tuan Baru yang Sah" atas saldo yang ada rekening almarhum. Ingat konsep harta tak bertuan.
Kalau masih belum percaya, berikut saya kutipkan secara utuh klausul tentang Rekening Bersama dari sebuah bank Swasta Asing yang beroperasi di Indonesia :
" ...Jika salah seorang pemegang Rekening Bersama meninggal dunia, pailit atau dibawah pengampuan, maka Rekening Bersama akan dikelola oleh pemegang Rekening Bersama yang akan bersama-sama dengan ahli waris dan/atau curator dari pemegang Rekening Bersama yang meninggal, pailit atau dibawah pengampuan tersebut. Selama Bank belum menerima dari Nasabah bukti-bukti yang memuaskan Bank mengenai penentuan ahli waris atau kepailitan (termasuk penunjukan curator) atau pengampuan dari pemegang Rekening yang bersangkutan, maka Bank berhak untuk meletakkan Rekening Bersama tersebut dalam keadaan STATUS QUO. Karenanya Bank berhak untuk menolak setiap penarikan dana dari dalam Rekening Bersama tersebut... "
Nah, masalahnya proses "memuaskan bank" -sebagaimana tercantum dalam klausul di atas- itu butuh waktu dan biaya. Sedangkan Proses pembagian waris tidak bisa menunggu. Makin lama ditunda, biayanya makin besar dan potensi masalahnya juga makin besar.
Maka, itulah peran manfaat Uang Pertanggungan dalam Asuransi Jiwa, sebagai Solusi Perencanaan waris.
Belum percaya juga, ya dicoba saja sendiri ...
Lagi nyari hoodie ? Yuk simak 6 bahan hoodie terbaik
ReplyDelete