Skip to main content

Posts

PUTUS ASA

Siang belum beranjak sore, ketika seorang lelaki setengah baya bermasker masuk ke kantor kami. Hal yang biasa, karena ada saja nasabah yang datang ke kantor, walaupun ada pelayanan daring. "Saya mau melakukan pengkinian data polis", Demikian katanya, tanpa melepas maskernya. Salah seorang tim BHR bergegas menghampiri dan menyampaikan bahwa perubahan data bisa dilakukan via daring, sehingga data bisa langsung terubah. Namun lelaki setengah baya ini tak segera beranjak, dan justru mengajak tim kami ini ngobrol ngalor ngidul soal produk dan lainnya. Setelah setengah jam, lelaki ini berpamitan dan minta nomor kontak tim kami. "Nanti saya hubungi ya, kalau saya membutuhkan produk baru", Katanya. Nomor diberikan. Selang dua hari lelaki ini menghubungi kembali tim saya, minta bertemu. "Saya mau ambil asuransi jiwa, tolong nanti dihitungkan pas ketemu", begitu katanya. Di Warung Kopi depan kantor, Lelaki ini dan Tim saya bertemu. Dia memberikan nama dan tanggal la
Recent posts

ILMU KOLAM KOI

Ini kolam ikan Koi kebanggaan saya. Dibuat lima enam bulan silam oleh pak Amin, tukang langganan. Bukan kolam koi yang "fancy", isinya juga bukan koi sultan, hanya ikan koi lokal yang dibeli di Pasar Parung.   Guru-guru perkolam koi-an saya dulu bilang, memelihara ikan koi tak sekedar menikmati gerak ikan yang lemah gemulai seolah tak mengenal tidur, namun juga gemericik suara air dari filternya. Serasa menikmati suara air di sungai pegunungan. Menenangkan. Satu hal yang terpenting : memelihara kesehatan ikan koi adalah dengan memelihara air, lingkungan tempat dia hidup. Maka kunci dari kolam koi yang baik dengan ikan-ikan yang sehat adalah Filter air yang mumpuni.  Membuat Filter air untuk kolam koi juga tak sederhana, ada ilmunya.  Ada hitung-hitungannya.  Filter yang baik, akan membantu mengurai kotoran yang tersedot dari air yang kotor.  Filter juga musti secara rutin dibersihkan, agar bakteri yang ada di media filternya selalu sehat. Hidup kita juga begitu. Kalau mau seh

ZALIM TAK SENGAJA

"Pak, ini kasus di keluarga besar saya. Seorang suami, sekaligus ayah meninggal dunia. Dia meninggalkan seorang istri dan lima orang anak : tiga sudah dewasa (karena sudah menikah) dan dua masih sekolah. Beberapa hari setelah acara pemakaman selesai, anak pertama menanyakan kapan saatnya pembagian waris (secara Hukum Islam) harus dilakukan. Namun ibunya menjawab : bagi warisan nanti saja, tunggu Ibu meninggal". Kira-kira hal seperti ini dibenarkan atau tidak? Tentu, saya tak bisa serta merta bilang benar atau salah. Perkawa ini kadang terkait soal adat atau ewuh pekewuh dalam keluarga. Namun, yang patut diketahui bahwa Hukum Islam mengatur secara detil cara Pembagian Waris yang dinamakan Hukum waris Islam. Ilmu Hukum Waris Islam ini disebut Ilmu Faraidh. Selama ini banyak mengira soal Hukum waris Islam hanya berkisar di cara pembagian (atau porsi) sebagaimana dimaktub dalam surat An Nisa' ayat 11-12. Padahal tidak. Dalam Islam, pembagian warisan menganut asa Ijbar

INFLASI dan RESESI

  Kemarin, di meja makan, karena hujan turun sehariansaya sekeluarga cuma "ngeriung" di meja makan. Menghadapi Martabak Kubang sambil diskusi ngalor ngidul, sampai anak saya nyeletuk", Pak, tahun depan katanya bakal Resesi Global. Apa yang musti kita lakukan supaya bisa bertahan?". Menarik nih ... lalu saya bercerita. Hari-hari omongan para pejabat sektor keuangan yang banyak dikutip oleh media adalah soal Potensi (bahaya) Inflasi dan Resesi. Hal ini diaminkan oleh para penggiat perencanaan keuangan di sosial media mereka. Tapi, masih banyak diantara kita yang masih belum mengerti benar perbedaan Inflasi dan Resesi, sering ketukar dan bahkan bingung membedakannya. Saya bilang pada anak saya", Bulan Juli 2022 lalu, kamu membawa uang Rp 10.000,- membeli bensin Pertalite dan kamu mendapatkan nyaris 1,5 liter. Hari ini uang yang sama, kamu belikan bensin yang sama hanya dapat 1 liter. Itu INFLASI". Nah, karena perjalanan ke kantor membutuhkan bensin 1,5

ADE dan PARENTING ALA-ALA

Dengan kesadaran penuh bahwa pasti ada orang yang tidak sepakat dengan "konsep parenting ala-ala" kami ini, tidak mengapa. Saya tuliskan ini untuk berbagi pengalaman saja. Ada pelajarannya silakan diambil, tak cocok ya dibuang saja. Namanya Ade. Dia adalah pengasuh anak-anak saya di periode tahun 2002 - 2007. Tahun 2007 Ade mengundurkan diri karena menikah. Ade ikut keluarga kami sejak kami masih tinggal di rumah pertama kami di daerah Ciampea Bogor, dan menjadi bagian sebagaimana keluarga kami sendiri. Rumahnya tak jauh dari Kompleks kami tinggal waktu itu. Tahun 2002, tak lama setelah -Diva- anak kedua kami lahir, kami pindah rumah ke Bogor Kota. Ade tetap ikut dan pulang ke rumahnya di Ciampea dua minggu sekali. Masa kecil Diva -setidaknya hingga dia usia 5 tahun- ditemani oleh Ade. Jaman dulu belum lazim seorang "nanny" punya handphone, karena masih mahal. Jadi sesekali saya dan istri yang bekerja, hanya mengecek melalui telepon. Kok bisa (atau ada yang bilang :

HAK ASUH vs PERWALIAN

Saya baru saja beres menonton podcast antara seorang artis yang memiliki channel podcast dengan ayah dari selebiti yang meninggal karena kecelakaan di tol bersama suaminya beberapa waktu lalu. Di podcast ini mereka berbincang soal Hak waris, Hak Asuh dan Perwalian. Yang menurut saya ini menjadi gambaran bahwa Literasi Hukum Waris kita memang masih sangat rendah. Pertama, soal menentukan siapa Ahli Waris dari si selebriti ini. Dalam diskusi tidak pernah disebut konteks pembagian warisnya memakai hukum waris apa, namun terlihat bahwa si ayah ingin mendapatkan harta mendiang anaknya - dengan bolak balik menyebut nama adik si almarhum sebagai ahli waris yang berhak. Sedangkan si selebriti memiliki anak yang masih hidup (dan kebetulan laki-laki). Menurut Hukum Perdata, adik almarhum belum ada hak demikian juga menurut Hukum Islam : karena masih anak ada lelaki almarhum yang lebih berhak. Kedua, soal istilah Hak Asuh dan Perwalian. Ini juga "kisruh" karena Hak Asuh dan Perwalian ad

VANESSA ANGEL

Ya, kemarin media sosial dan media mainstream banyak memuat berita kecelakaan di jalan tol yang merenggut nyawa suami-istri ini. Bahkan Fitra Eri, seorang "pakar" otomotif sampai khusus membuat video di Youtube soal 10 potensi penyebab kecelakaan di jalan tol. Suami-Istri yang meninggal bersamaan tentu bukan saja karena kecelakaan, saat pandemi merajalela kemarin, banyak juga kejadian serupa. Yang lebih mengenaskan, saat kejadian itu terjadi, anak yang ditinggalkan masih berada di bawah umur (secara hukum di Indonesia). Pertanyaannya, ketika kejadian itu terjadi, bagaimana cara pembagian warisnya ditinjau dari sisi Hukum Perdata, Hukum Islam dan bagaimana pula bila mereka memiliki Polis Asuransi Jiwa? Hukum Perdata kita menyatakan bahwa Suami dan Istri yang meninggal bersamaan dinyatakan tidak saling mewarisi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam pasal 831 KUHPerdata. Dampak pembagian warisnya seperti apa? Dalam buku saya tulis dengan contoh kasus agar mudah dipahami. Lalu