Terimakasih pada banyak sekali teman yang sudah bertanya melalui Japri minta agar Tulisan saya kemarin soal strategi waris (ada di sini : http://www.basriadhi.com/…/karena-hartaku-bukan-harta-merek…) diberikan CONTOH HITUNGAN.
Oke, saya akan berikan contoh hitungan. Kebetulan, kasusnya memakai keluarga saya yang memiliki dua anak perempuan semua, dan saya serta istri saya memiliki saudara laki-laki plus... ayah kami sudah tiada. Sehingga Ahli Waris yang menghabiskan (ashabah) adalah saudara laki-laki kami masing-masing.
ASUMSIKAN Harta Waris yang sudah siap dibagi (Al Irts) adalah Rp 1.000.000.000,- . Cara mendapatkan Al Irts adalah dengan Mengurangi Total Harta yang ditinggalkan dengan Hutang, Kewajiban, Biaya dan Wasiat (bila ada).
Contoh 1. Bila Suami yang Meninggal, Bagian masing-masing Ahli waris :
1 Ibu (1/6) : Rp 166.666.667
1 Istri (1/8) : Rp 125.000.000
2 Anak Perempuan (2/3) = masing-masing Rp 333.333.333
3 Saudara Laki-laki Sekandung = masing-masing Rp 13.888.889
1 Istri (1/8) : Rp 125.000.000
2 Anak Perempuan (2/3) = masing-masing Rp 333.333.333
3 Saudara Laki-laki Sekandung = masing-masing Rp 13.888.889
Contoh 2. Bila Istri yang meninggal, Bagian masing-masing Ahli Waris
1 Ibu (1/6) : 153.846.154
1 Suami (1/4) : Rp 230.769.231
2 Anak Perempuan (2/3) : masing-masing Rp 307.692.308
1 Saudara Laki-laki Sekandung = Rp 0
1 Suami (1/4) : Rp 230.769.231
2 Anak Perempuan (2/3) : masing-masing Rp 307.692.308
1 Saudara Laki-laki Sekandung = Rp 0
Lho kok beda, di Contoh 1 Saudara laki-laki sekandung dapat bagian, di Contoh 2 kok enggak?
Perhatikan : Pada Contoh 1 Bilangan terkecil yang bisa dibagi semua penyebut (8,6,3) adalah 24. Jadi porsi ibu, istri, anak = 4/24, 3/24, 16/24. Jumlah pembilangnya : 4+3+16 = 23, maka masih ada sisa 24-23 = 1. Maka sisa 1/24 inilah yang dihabiskan oleh saudara laki-laki.
Pada Contoh 2, Bilangan terkecil yang bisa dibagi semua penyebut (6,4,3) adalah 12. Jadi porsi Ibu, Suami, Anak = 2/12, 3/12, 8/12. Namun, masalahnya adalah bila dijumlahkan, jumlah pembilangnya : 2+3+8 = 13, sementara penyebutnya hanya 12.. Pembilang lebih besar dari penyebut, maka berlaku aturan 'Aul,
Karena aturan 'Aul ini Penyebut yang seharusnya 12 bisa naik menjadi 13. Sehingga hitungannya porsi ibu, suami dan anak menjadi = 2/13, 3/13, 8/13. Dan saat dihitung ulang, sebelum sampai ke bagian Ashabah (ahli waris yang menghabiskan, dalam kasus ini saudara laki-laki) Harta Waris sudah habis. Sehingga di contoh 2, sudara laki-laki sekandung tidak mendapatkan bagian.
Demikian perhitungannya. Kami tunduk pada hitungan ini, karena rumusnya datang langsung dari langit.
Itu mengapa kami berikhtiar menambah Bagian yang kami tinggalkan dengan uang Pertanggungan Asuransi, selain karena Kontrak Pertanggungan Asuransi bukanlah termasuk harta Bersama yanag akan terkonversi menjadi Harta Waris, di dalam kontrak pertanggungan asuransi Jiwa penerima manfaat sudah kami tunjuk. Yaitu anak-anak.
Tentu beda kasus, akan beda hitungannya. Tapi rumusnya sudah pasti, baku karena datang langsung dari Langit dimuat di Kitab Suci Al Quran.
Penting untuk mempersiapkan Perencanaan Waris justru sebelum kita meninggal dun ia, karena minimnya pengetahuan tentang Hukum waris adalah akar utama sengketa antar saudara.
Selamat mempersiapkan "Perencanaan Waris"
Comments
Post a Comment