Skip to main content

CONTOH HITUNGAN HUKUM WARIS

Terimakasih pada banyak sekali teman yang sudah bertanya melalui Japri minta agar Tulisan saya kemarin soal strategi waris (ada di sini : http://www.basriadhi.com/…/karena-hartaku-bukan-harta-merek…) diberikan CONTOH HITUNGAN.
Oke, saya akan berikan contoh hitungan. Kebetulan, kasusnya memakai keluarga saya yang memiliki dua anak perempuan semua, dan saya serta istri saya memiliki saudara laki-laki plus... ayah kami sudah tiada. Sehingga Ahli Waris yang menghabiskan (ashabah) adalah saudara laki-laki kami masing-masing.
ASUMSIKAN Harta Waris yang sudah siap dibagi (Al Irts) adalah Rp 1.000.000.000,- . Cara mendapatkan Al Irts adalah dengan Mengurangi Total Harta yang ditinggalkan dengan Hutang, Kewajiban, Biaya dan Wasiat (bila ada).
Contoh 1. Bila Suami yang Meninggal, Bagian masing-masing Ahli waris :
1 Ibu (1/6) : Rp 166.666.667
1 Istri (1/8) : Rp 125.000.000
2 Anak Perempuan (2/3) = masing-masing Rp 333.333.333
3 Saudara Laki-laki Sekandung = masing-masing Rp 13.888.889
Contoh 2. Bila Istri yang meninggal, Bagian masing-masing Ahli Waris
1 Ibu (1/6) : 153.846.154
1 Suami (1/4) : Rp 230.769.231
2 Anak Perempuan (2/3) : masing-masing Rp 307.692.308
1 Saudara Laki-laki Sekandung = Rp 0
Lho kok beda, di Contoh 1 Saudara laki-laki sekandung dapat bagian, di Contoh 2 kok enggak?
Perhatikan : Pada Contoh 1 Bilangan terkecil yang bisa dibagi semua penyebut (8,6,3) adalah 24. Jadi porsi ibu, istri, anak = 4/24, 3/24, 16/24. Jumlah pembilangnya : 4+3+16 = 23, maka masih ada sisa 24-23 = 1. Maka sisa 1/24 inilah yang dihabiskan oleh saudara laki-laki.
Pada Contoh 2, Bilangan terkecil yang bisa dibagi semua penyebut (6,4,3) adalah 12. Jadi porsi Ibu, Suami, Anak = 2/12, 3/12, 8/12. Namun, masalahnya adalah bila dijumlahkan, jumlah pembilangnya : 2+3+8 = 13, sementara penyebutnya hanya 12.. Pembilang lebih besar dari penyebut, maka berlaku aturan 'Aul,
Karena aturan 'Aul ini Penyebut yang seharusnya 12 bisa naik menjadi 13. Sehingga hitungannya porsi ibu, suami dan anak menjadi = 2/13, 3/13, 8/13. Dan saat dihitung ulang, sebelum sampai ke bagian Ashabah (ahli waris yang menghabiskan, dalam kasus ini saudara laki-laki) Harta Waris sudah habis. Sehingga di contoh 2, sudara laki-laki sekandung tidak mendapatkan bagian.
Demikian perhitungannya. Kami tunduk pada hitungan ini, karena rumusnya datang langsung dari langit.
Itu mengapa kami berikhtiar menambah Bagian yang kami tinggalkan dengan uang Pertanggungan Asuransi, selain karena Kontrak Pertanggungan Asuransi bukanlah termasuk harta Bersama yanag akan terkonversi menjadi Harta Waris, di dalam kontrak pertanggungan asuransi Jiwa penerima manfaat sudah kami tunjuk. Yaitu anak-anak.
Tentu beda kasus, akan beda hitungannya. Tapi rumusnya sudah pasti, baku karena datang langsung dari Langit dimuat di Kitab Suci Al Quran.
Penting untuk mempersiapkan Perencanaan Waris justru sebelum kita meninggal dun ia, karena minimnya pengetahuan tentang Hukum waris adalah akar utama sengketa antar saudara.
Selamat mempersiapkan "Perencanaan Waris"

Comments

Popular posts from this blog

MAU JUAL GINJAL? BACA SAMPAI SELESAI !

Sudah dua tahun tak bertemu, seorang teman mengirimkan "broadcast message" (BM) di perangkat Blackberry saya. BM-nya agak mengerikan : dia mencari donor ginjal untuk saudaranya yang membutuhkan. Soal harga -bila pendonor bermaksud "menjual" ginjalnya bisa dibicarakan dengannya. Membaca BM itu, saya teringat kisah pak Dahlan Iskan dalam bukunya GANTI HATI. Dengan jenaka beliau bercanda, bahwa kini dia memiliki 2 bintang seharga masing-masing 1 milyar, satu bintang yang biasa dia kendarai kemana-mana (logo mobil Mercedez) dan satu bintang jahitan di perutnya hasil operasi transplatasi hati. Ya, hati pak Dahlan "diganti" dengan hati seorang anak muda dari Cina, kabarnya harganya 1 miliar. Lalu, iseng-iseng saya browsing, dan ketemulah data ini, Data Harga organ tubuh manusia di pasar gelap (kondisi sudah meninggal dibawah 10 jam, sumber :http://namakuddn.wordpress.com/2012/04/27/inilah-daftar-harga-organ-tubuh-manusia-di-pasar-gelap/) 1. Sepasang bola mata: U

KAN SAYA MASIH HIDUP ...

“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujar ibu Fariani. Ibu Fariani adalah seorang ibu dengan empat orang anak yang baru saja ditinggalkan suaminya Ipda Purnawirawan Matta. Almarhum meninggalkan harta waris berupa tanah, rumah dan mobil senilai Rp 15 Miliar. Pada bulan Maret 2017, ketiga anak ibu Fariani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dengan nomor 163/ptg/ 2013/PA/2017, yang inti gugatannya : Meminta bagian mereka selaku ahli waris yang sah atas harta waris almarhum ayah mereka. Dunia makin aneh? Anak kurang ajar? Tidak. Banyak orang yang memiliki pendapat seperti ibu Fariani, sebagaimana yang saya kutip di paragraf pertama di atas. Pendapat yang KELIRU. Begitu seorang suami meninggal dunia, maka hartanya tidak serta merta menjadi miliki istri atau anak-anaknya. Harta itu berubah menjadi h

CERITA 19 EKOR SAPI

Dul Kemit, Dede dan Khomsul datang ke rumah pak Lurah sambil bersungut-sungut. Mereka mencari orang yang bisa menyelesaikan masalah mereka. Pak Lurah menyambut mereka, dan tiga bersaudara ini menyampaikan masalahnya. Ayah Dul Kemit, Dede dan Khomsul baru saja meninggal seminggu lalu. Ceritanya, almarhum ayah meninggalkan WASIAT bahwa 19 ekor sapi yang ditinggalkan dibagi untuk mereka bertiga dengan porsi : Dul Kemit 1/2 bagian, Dede 1/4 bagian dan Khomsul 1/5 bagian. Pak Lurah pusing menghitung pembagiannya, karena pesan almarhum adalah saat membagi : sapi tidak boleh disembelih, dijual atau dikurangi. Untuk itu dia minta bantuan pak Bhabin dan Babinsa. Lalu pak Bhabin bilang", Sapi ada 19. Mau dibagi untuk Anak pertama 1/2, anak kedua 1/4 dan anak ketiga 1/5 tanpa menyembelih, tanpa mengurangi". Ketiga bersaudara itu menangguk-angguk. "Oke kalau begitu, supaya tidak berantem, saya akan sumbangkan satu ekor sapi milik saya untuk MENGG